Agenda Kegiatan INFORMASI PENGUMUMAN HASIL PPDB 2021/2022

INFORMASI PENGUMUMAN HASIL PPDB 2021/2022

Categories:

HASIL SELEKSI PPDB SMA NEGERI 2 BANDAR LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2021/2022 AKAN DIUMUMKAN PADA HARI INI PUKUL 12:00 WIB.

DAFTAR ULANG DIMULAI PUKUL 13:00 WIB DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :

Sebelum Hadir Kesekolah :

  1. Calon peserta didik mencetak formulir Daftar Ulang (Formulir Lapor Diri) dengan mengakses laman https://lampung.siap-ppdb.com/ pilih jalur mendaftar kemudian klik menu Lapor Diri.
  2. Mengisi Formulir Online dengan mengakses https://bit.ly/3cYZZbV
  3. Mematuhi protokol kesehatan.
  4. Memperhatikan jadwal dan pembagian ruang daftar ulang.

Pada saat hadir di sekolah :

  1. Menyerahkan tanda bukti pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022.
  2. Membawa dokumen asli yang digunakan untuk pengajuan pendaftaran,
  • Jalur Zonasi (Kartu Keluarga, SKHU, Foto 3 Lembar , SPTJM)
  • Jalur Afirmasi (Kartu Keluarga, SKHU, KKH/KPS/KIP/KIS/, Foto 3 Lembar, SPTJM)
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SK Penugasan, SKHU, Foto 3 Lembar, SPTJM)
  • Jalur Prestasi Akademik (SKHU, Foto 3 Lembar, Raport Asli, SPTJM ), Non Akademik (SKHU, Foto 3 Lembar, Piagam Prestasi, SPTJM)
  1. Menyerahkan print out formulir LAPOR DIRI (daftar ulang) dari laman https://lampung.siap-ppdb.com/.
  2. Menyerahkan foto kopi Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) yang sudah di legalisasir sebanyak satu lembar, dengan menunjukan SKHU yang asli.
  3. Menyerahkan foto kopi KK sebanyak satu lembar, dengan menunjukan KK yang asli.
  4. Bagi pendaftar jalur Prestasi Akademik , menyerahkan foto kopi raport yang telah di legalisir sebanyak satu lembar, dengan menunjukan aslinya.
  5. Bagi pendaftar jalur Prestasi Non Akademik , menyerahkan foto kopi piagam prestasinya sebanyak satu lembar, dengan menunjukan aslinya.
  6. Menyerahkan pas foto ukuran 3 X 4 sebanyak 3 lembar.
  7. Mengisi surat pernyataan dan kelengkapan lain yang sudah di sediakan oleh sekolah.
  8. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan serta didampingi oleh Salah Satu Orang Tua/Wali.
  9. Daftar ulang tidak di pungut biaya dalam bentuk apapun
  10. Daftar ulang akan dilayani sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan (SILAHKAN KEMBALI KEHALAMAN INI SETELAH PENGUMUMAN RESMI).

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *