Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Tahap 2 – SMA Negeri 2 Bandar Lampung Mengusung Tema “Mengenal Budaya Lampung Sebambangan”
Sesi 1 : Pepadun Oleh Tajuddin Nur, S.H. (Gelar Suttan Sang Bimo Jagat Rasobayo)
Sesi 2 : Saibatin Oleh Wirda Puspanegara (Gelar Khadin Singa)
Sebambangan diawali dengan bujang (Mekhanai) dan gadis (Muli) saling mengenal, saling suka dan atas kesepakatan keduanya untuk menempuh Sebambangan. Gadis (Muli) meninggalkan surat dan uang (DUIT TENEPIK) memberitahu kepada orang tuanya bahwa dia SEBAMBANGAN dengan bujang (Mekhanai) pilihannya atas keinginan keduanya. Bujang (Mekhanai) membawa gadis kerumah penghulu atau kerumah Kepala Adat. Biasanya si gadis membawa teman dan tidak berjalan sendiri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian Penghulu atau Kepala Adat memberitahu kepada orang tua si gadis yang menyatakan bahwa anak gadisnya berada dirumah kediaman pengulu atau kepala adat dalam keadaan aman dan meminta untuk dinikahkan.
Keluarga bujang mengirim utusan untuk menghubungi orang tua atau keluarga pihak gadis dengan membawa perlengkapan sesuai ketentuan adat (Ngantak Salah). dan sering kali terjadi perundingan (Bekhasan) yang alot untuk mencapai kesepakatana sampai kepada pernikahan.
Selesai akad nikah, di rumah penghulu atau kepala adat, bujan dan gadis kembali kerumah masing-masing sesuai kesepakatan. Sampai pada acara Buattak/Nayuh (Pesta) yang akan mengantar anak gadis ke tempat bujang sebagaimana mereka berdua sudah dinikahkan.
Bandar Lampung, 17 November 2022